Majalengka - Sesuai dengan arahan dari Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., CPHR.,Kapolsek Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar, IPTU Iwan Sutari, S.IP., M.AP,melalui Bripka Jejen ZA, SE, seorang anggota Polisi Rukun Warga (RW) yang bertugas di Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, Polda Jabar, melakukan kunjungan dan sosialisasi mengenai layanan Call Center 110 kepada warga di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka pada Jumat (20/10/2023).
Kunjungan dan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Majalengka Kota dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya layanan Call Center 110 sebagai saluran komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kejadian, permintaan bantuan, atau informasi penting lainnya kepada pihak kepolisian.
Dalam pertemuan ini, Bripka Jejen ZA, SE menjelaskan cara menghubungi Call Center 110 dan prosedur yang harus diikuti ketika mengalami situasi darurat atau memerlukan bantuan dari kepolisian. Ia juga memberikan informasi mengenai jenis-jenis kejadian yang dapat dilaporkan melalui layanan ini, seperti kejahatan, kecelakaan, dan situasi darurat lainnya.
"Call Center 110 merupakan sarana penting untuk mempercepat respons kepolisian terhadap peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di lingkungan kita. Kami ingin masyarakat merasa bahwa mereka dapat menghubungi kami kapan saja dan untuk berbagai keperluan," kata Bripka Jejen.
Sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran warga Majalengka Wetan mengenai pentingnya melibatkan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka serta membantu dalam mengatasi berbagai situasi darurat yang mungkin terjadi.
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun