Kuningan, - Seribu tungtutan akan di sampaikan oleh ASKAB ( Aliansi Suara Kabupaten Kuningan) sesuai dengan surat pemberitahuan dari ASKAB terkait Demontrasi yang akan di laksankan pada Senin 02 October 2023 ASKAB meminta Nuzul Rachdi selaku ( ketua dewan) kopratif dan konsisten dalam penerimaan Demontrasi.
Menururt para ketua Ormas, LSM, OPK, dan Masyarakat ( ASKAB) menyampaikan walupun ada surat penolakan dari Nuzul Rachdi ( ketua dewan) tidak berdampak bagi ASKAB untuk mengurungkan niat menyuarakan Suara rakyat, kami meminta kepada para pejabat baik Exsekutif maupun Yudiskatif agar kopratif dan professional baik dalam penerimaan maupun penjelasan bukan justru beribu alasan adapun tungtutan yang akan di sampaikan di antaranya.
Pernyataan Askab terkait Carut Marut pemerintahan di Kabupaten Kuningan sebagai berikut :
1. Gagal bayar dan TPP 6 bulan ASN harus segera dibayarkan sebelum tgl 4 desember 2023
2. Tunda dulu semua kegiatan fisik untuk tahun 2023 baik Pokir ataupun Pimpinan Daerah
3. Investigasi turun langsung kelapangan, panggil semua dinas terkait oleh DPRD Kunigan untuk segera membentuk Pansus PJU, JLTS dan Perizinan gate.
4. Moratorium semua perizinan pabrik, tempat wisata dll sebelum RUTR dan RTRW nya disyahkan.
5. Panggil semua pengusaha yang belum mempunyai izin dan pihak Pol PP sesuai janji Ketua Komisi I saudara Deki dalam rangka menegakkan Perda dan aturan.
6. DPRD Kuningan segera menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Hak Interpelasi bagi Bupati Kuningan Acep Purnama atas segala kegagalan pemerintahan selama yang bersangkutan memimpin.
Pimpinan DPRD Kuningan harus menandatangani pernyataan sikap tersebut diatas bersama Bupati Kuningan Acep Purnama sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral dan etika atas dasar kepantasan dan kepatutan pihak penyelenggara pemerintahan didaerah yang terbukti Gagal Total (AS 2).
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun