MANADO | Pada hari Senin (16/10/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, Tim ALPHA ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu, 15 Oktober 2023, pukul 17.00 Wita, di Desa Sea Jaga VI, Kecamatan Pineleng. Korban bernama OM, seorang pelajar berusia 17 tahun, menderita luka akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku SK , seorang ibu rumah tangga berusia 53 tahun.
Menurut kronologis kejadian, Pelaku diduga menganiaya Korban dengan cara menggigit jari tangan kanan korban. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka pada bagian jari tangan. Kejadian ini dilaporkan oleh Yeri Yusak Manginsihi, seorang petani berusia 50 tahun, yang juga merupakan ayah dari korban.
Setelah menerima laporan, Tim ALPHA ROTR Polresta Manado segera mendatangi rumah terlapor. Dengan pendekatan persuasif, tim berhasil membujuk pelaku dan suaminya untuk ikut ke Polresta Manado, mengingat hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan ke piket Reskrim Polsek Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diidentifikasi sebagai perempuan berusia 53 tahun, yang beralamat di Desa Sea Satu, Jaga VI, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“ Kepolisian akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Diharapkan tindakan tegas diambil untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan efek jera terhadap tindak kekerasan serupa di masa mendatang,” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun