MANADO | Pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, Tim ALPHA ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak.
Kejadian ini bermula pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado. Pelapor, Joons Tory Mukuan, seorang karyawan swasta berusia 46 tahun, menerima pengakuan dari anaknya, GMu (12 tahun), bahwa terduga pelaku, AS (20 tahun), seorang jukir, melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa Pelaku mencium serta memegang payudara korban sebelum mengajaknya berhubungan intim. Korban melaporkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekali, dan pelapor sebagai orang tua merasa keberatan atas kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim ALPHA ROTR melakukan pulbaket di sekitar alamat rumah pelaku. Informasi didapat bahwa pelaku berada di salah satu rumah duka. Dengan sabar, tim menunggu pelaku kembali ke rumahnya. Saat pelaku singgah di Pos Polisi Patung Kuda, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“ Selanjutnya, pelaku diserahkan ke piket Reskrim Polsek Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat dan tegas dari pihak berwajib dalam menangani kejahatan terhadap anak, ” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sufaldi Tampilang
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun