Kapolres Indramayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Masyarakat Diminta Waspada Uang Palsu Jelang Pemilu 2024

Berita Terkini

Gercep...!!! Babinsa Keprabon Bersama BPBD, Linmas Dan Warga Masyarakat Evakuasi Pohon Tumbang

Surakarta - Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel dan Serda Sugiyanto bersama dengan petugas BP...

Postingan Populer

Kamis, 16 November 2023

Kapolres Indramayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Masyarakat Diminta Waspada Uang Palsu Jelang Pemilu 2024



Indramayu - Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H, turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Kamis (16/11/2023)

Pemusnahan ini melibatkan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu, yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga November 2023.

Dalam keterangannya, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian. 

Bahkan, ia memproyeksikan bahwa peredaran uang palsu akan terus terjadi hingga Pemilu 2024 selesai. 

Uang palsu yang telah tersebar masih aktif digunakan oleh sejumlah orang di Indramayu.

"Nanti kita evaluasi meningkat atau tidaknya dari beberapa periode sebelumnya. Uang palsu ini masih akan beredar karena sudah terungkap, jadi uang palsu ini masih digunakan oleh pemilik untuk membeli sesuatu," ungkapnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu. 

Dalam upaya menekan peredaran uang palsu, pihaknya telah meminta Bank Indonesia (BI) Cabang Cirebon untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membedakan uang palsu dan asli.

"Kami sudah meminta kepada perwakilan BI Cirebon untuk sama-sama mengedukasi kepada masyarakat, ada caranya membedakan uang palsu dan asli, dengan cara 3D, diterawang, dilihat, diraba, mudah-mudahan kita bisa mencegah peredaran uang palsu di Indramayu," tambahnya.

Selain uang palsu, dalam pemusnahan ini juga termasuk barang bukti lainnya seperti obat keras terbatas sebanyak 7.692 butir, 58 alat elektronik, 9 buah senjata tajam, dan 2.509.000 petasan. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan kasus-kasus hukum dan upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.


((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun