Polres Banjar Lakukan Pengamanan Kegiatan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Banjar

Berita Terkini

Pemkab Cirebon Apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar acara pemberian penghargaan kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Pen...

Postingan Populer

Senin, 06 November 2023

Polres Banjar Lakukan Pengamanan Kegiatan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Banjar


Banjar, buserpolkrim.com - 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Banjar. Sebanyak 330 orang ditetapkan sebagai Caleg untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Sebagaimana ketentuan diatur bahwa pada tanggal 3 November ini, kita sudah melakukan penetapan DCT untuk anggota DPRD Kota Banjar sebanyak 330 orang Caleg yang nanti akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 di tingkat Kota Banjar,” ucap Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis seusai Rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kota Banjar di Aula Kantor KPU Kota Banjar, Jum'at (03/11/2023).

Danial mengatakan jumlah calon yang ditetapkan dalam DCT berkurang dari Daftar Calon Sementara (DCS). Pengurangan itu rata-rata karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan ada pergantian terhadap calon.

“Kalau kita bagi pada tiga tahapan, yang pertama ketika pengajuan calon oleh Parpol jumlahnya 400 orang, kemudian masuk ke penyusunan DCS sampai penetapan DCS ada 332 orang dan sampai di penetapan DCT ada 330 orang,” urainya.

Ketua KPU Kota Banjar menambahkan, untuk DCT sendiri sesuai tahapan akan diumumkan mulai per tanggal 4 November 2023.

“Kita akan umumkan melalui berbagai macam cara, baik di media sosial resmi KPU, media massa baik cetak maupun elektronik,” imbuhnya.

Setelah penetapan DCT Danial menyampaikan bahwa pada tanggal 7 November 2023, KPU Kota Banjar akan diundang oleh KPU RI untuk validasi terakhir untuk dummy surat suara, di mana itu akan menjadi dasar untuk approval ke KPU RI dan selanjutnya masuk ke Biro Logistik untuk dicetak.

Tahapan berikutnya setelah penetapan DCT, KPU Kota Banjar akan melaksanakan tahapan kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dilaksanakan kampanye.

“Kita akan melayangkan surat permohonan ke Pemkot, untuk nanti Pemkot mengeluarkan Perwal berkaitan dengan tempat-tempat yang dibolehkan dan dilarang untuk dilakukan kampanye,” pungkas Ketua KPU Kota Banjar.

Demi lancaranya kegiatan tersebut, Polres Banjar sesuai dengan perintah Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. Untuk Melaksanakan pengamanan kegiatan tersebut.

Kapolres Banjar melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan,S.H. Mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memelihara keamanan dan menjaga kondusifitas kota Banjar terlebih menghadapi Pemilu 2024.

“Tentunya Kami melaksanakan pengamanan setiap tahapan Pemilu 2024. Selain itu, Kami mengajak warga masyarakat kota Banjar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Banjar,” ucapnya. 

(Us,i)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun