Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

Berita Terkini

Dandim Dan Kapolres Boyolali Patroli Dan Pantau Pelaksanaan Pilkada

Boyolali - Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd. M.Han bersama Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Andhy Buono, S.H.S.I.K...

Postingan Populer

Kamis, 30 November 2023

Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel


Polresta Cirebon memberikan SIM D gratis dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional kepada para penyandang disabilitas yang menjadi peserta uji SIM di Satpas Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, secara simbolis memberikan SIM D tersebut kepada perwakilan penyandang difabel yang hadir di Mapolresta Cirebon. Dalam kesempatan itu sebanyak 15 penyandang difabel yang mendapatkan SIM D gratis.

Pihaknya memastikan, 15 orang yang mendapatkan SIM gratis telah mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana mestinya. Selain itu, mereka juga dinyatakan lulus dari serangkaian ujian tersebut.

"Mereka digratiskan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pembuatan SIM D tersebut. Ujian teori dan praktiknya juga lulus semuanya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, pembagian SIM gratis bagi difabel itu sebagai refleksi untuk memotivasi anggota polisi dan masyarakat umum. Karenanya, ia berharap kegiatan kali ini dapat menginspirasi banyak pihak.

Pasalnya, penyandang difabel yang mendapatkan SIM D gratis tetap semangat berkarya dan mencari nafkah untuk keluarganya. Semangat mereka yang tidak menyerah dengan terhadap keadaan harus menjadi trigger untuk ditiru.

Bahkan, ia pun menyampaikan alasan lainnya mengenai pemberian SIM D gratis bagi penyandang difabel tersebut. Di antaranya, untuk menyosialisasikan tentang hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara.

Pihaknya menegaskan, semua orang tanpa terkecuali berhak mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk para penyandang difabel. Sebab, mereka mendapat kesempatan yang sama untuk memiliki SIM.

"Kepemilikan SIM sudah diatur undang-undang, sehingga teman-teman difabel juga bisa mengurus atau memohon pembuatan SIM D," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.


((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun