MANADO | Bhabinkamtibmas (Bhabinkatibmas) Kelurahan Aiptu D Sukoroharjo melaksanakan kegiatan Problem Solving di Mako Polsek Tuminting. Kegiatan tersebut menjadi penting setelah adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Jemmy Manopo, berusia 39 tahun, pekerja buruh, dan beragama Islam, dengan alamat di Kelurahan Islam Dua, Lingkungan 5, Kamis (14/9/2023).
Pelapor, Pr. Deisi Langi, seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun, beragama Islam, dan bertempat tinggal di Kelurahan Islam, Link 5, Kecamatan Tuminting. Kejadian terjadi pada hari Kamis sekitar jam 11.00 WITA. Pada saat itu, terlapor sedang menetek anak di dalam kamar. Tiba-tiba, suami pelapor datang dan langsung memukul pelapor dengan batang sabu di bagian dahi, menyebabkan memar dan bengkak tanpa sebab yang jelas.
Bhabinkamtibmas berhasil mempertemukan keduanya di Mako Polsek Tuminting untuk dilakukan mediasi. Setelah proses mediasi, pihak terlapor telah berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan serupa dan meminta maaf kepada pelapor. Pelapor juga telah memberikan maaf, dan sebagai tanda kesepakatan damai, dibuatkan surat pernyataan. Kasus ini mencerminkan upaya kepolisian dalam menyelesaikan konflik secara bijaksana dan
Sofyan
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun