Bitung _ Sulut | 25/12/23 Bertempat di aula Lapas Bitung, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulut, Aris Munandar. Sebanyak 115 warga binaan menerima remisi khusus natal diantaranya, 113 menerima Remisi Khusus I, dan 2 orang menerima Remisi Khusus II.
Aris didampingi Asisten II Walikota Kota Bitung, Drs. H. Sikamang, dan Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus kepada dua orang warga binaan yang salah satunya dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Dalam sambutannya Aris membawakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly. Ia menyampaikan kepada seluruh warga binaan untuk terus menjalani proses pembinaan dengan baik agar kedepan dapat menjadi lebih baik lagi ditengah masyarakat. "Pada perayaan Natal tahun ini kita jadikan momen untuk merubah diri untuk menjadi lebih baik lagi, remisi yang saudara peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif saudara sekalian selama menjalani masa pidana disini," ujar Aris.
Sementara itu, Syukron menyampaikan selamat kepada para warga binaan yang telah memperoleh remisi. "Remisi Natal merupakan wujud kebijakan Pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapinada yang telah menunjukan perubahan dan ketaatan pada peraturan," ungkap Syukron
Sofyan
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun