Polri melalui Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam kurun waktu September - November 2023. Barang bukti yang diamankan berupa 39 kilogram sabu, 94 kilogram ganja hingga 1.050 butir ekstasi.
Barang haram tersebut merupakan hasil dari 12 kasus penyelundupan narkoba dengan mengamankan 19 orang tersangka. Dalam hal ini Polri berhasil menyelamatkan 292.000 jiwa dari bahaya narkoba.
“Jumlah barang bukti narkotika golongan I yang diamankan dari jenis sabu sebanyak 39.200 gram, ganja sebanyak 94.000 gram, dan ekstasi sebanyak 1.050 butir,” tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun