Majalengka, buserpolkrim.com
Masa
jabatan Bupati Majalengka Karna Sobahi dan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D.
Mardiana, periode 2018-2023 telah berakhir.
Sekarang
ini selaku Pejabat (Pj) Bupati Majalengka selama setahun kedepan yaitu Dr Dedi
Supandi, S. STP., M.Si yang telah resmi dilantik oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa
Barat, Bey Triadi Machmudin atas nama Presiden RI, di Aula Gedung Sate Kota
Bandung, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Pelantikan
Dr. Dedi Supandi, S.TP., M.Si tersebut disambut oleh Sekretaris Daerah, Drs. H.
Eman Suherman, MM dan jajaran ASN Kabupaten Majalengka.
Sekda
H. Eman juga mengaku sudah mengenal Dr. Dedi Supandi, S.TP., M.Si. Semoga,
lanjut H. Eman, selama setahun kedepan akan mampu membawa Kabupaten Majalengka lebih
baik.
Pelantikan
Dedi Supandi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 100.2.1.3-6592 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati
Majalengka tanggal 13 Desember 2023.
Sesuai
dengan Keputusan Mendagri, meski menjadi PJ Bupati Majalengka, kedudukan Dr.
Dedi Supandi, S.TP., M.Si tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. PJ
Bupati Majalengka juga memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara
dengan Kepala Daerah definitif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Bupati sesuai dengan
ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Sebagai
PJ Bupati, lanjut Keputusan Mendagri tersebut, dalam melakukan tugas dan
wewenang, dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai; membatalkan
perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang
berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran
daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat
sebelumnya. Namun terhadap larangan tersebut, dapat dikecualikan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain
itu, Pj Bupati Majalengka memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu Tahun 2024
dan Pilkada di Kabupaten Majalengka Tahun 2024 serta menjaga netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Dr.
Dedi Supandi, S.TP., M.Si akan memangku jabatan Penjabat Bupati Majalengka
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pejabat
Gubernur Jabar Bey Machmudin berpesan kepada Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi
agar dapat menjaga kondusifitas daerah dalam Pemilu 2024 melalui Jabar Anteng
(Aman, Netral, Tenang).
Ia
juga meminta kepada Pj Bupati Majalengka, agar memastikan keamanan menjelang
akhir tahun dan harga bahan pokok tetap terkendali atau tidak melonjak tinggi.
Selain
itu, Dedi Supandi diminta terus mewaspadai potensi resiko bencana banjir dan
tanah longsor disaat musim penghujan ini. Untuk itu, dapat bekerja sama dan
kolaborasi dengan para pemangku kepentingan TNI-Polri dalam mengantisipasi dan
penanganan pasca bencana.
Sementara
itu, Dedi Supandi saat ditemui sejumlah awak media, mengucapkan terima kasih
kepada Presiden melalui Gubernur yang telah memberikan amanah ini.
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun