Pejabat Gubernur Jabar Melantik Dr Dedi Supandi, S. STP., M.Si Jadi Pj Bupati Majalengka

Berita Terkini

Dukung Ketahanan Pangan, Serka Sujarwo Bantu Panen Jagung Warga Desa Modangan

Blitar - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan diwilayah binaannya, Serka Sujarwo Babinsa Koramil 0808/05 Nglegok, pagi ini melaksanakan ke...

Postingan Populer

Rabu, 20 Desember 2023

Pejabat Gubernur Jabar Melantik Dr Dedi Supandi, S. STP., M.Si Jadi Pj Bupati Majalengka


Majalengka, buserpolkrim.com

Masa jabatan Bupati Majalengka Karna Sobahi dan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana, periode 2018-2023 telah berakhir.

Sekarang ini selaku Pejabat (Pj) Bupati Majalengka selama setahun kedepan yaitu Dr Dedi Supandi, S. STP., M.Si yang telah resmi dilantik oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin atas nama Presiden RI, di Aula Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Pelantikan Dr. Dedi Supandi, S.TP., M.Si tersebut disambut oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Eman Suherman, MM dan jajaran ASN Kabupaten Majalengka.

Sekda H. Eman juga mengaku sudah mengenal Dr. Dedi Supandi, S.TP., M.Si. Semoga, lanjut H. Eman, selama setahun kedepan akan mampu membawa Kabupaten Majalengka lebih baik.

Pelantikan Dedi Supandi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-6592 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Majalengka tanggal 13 Desember 2023.

Sesuai dengan Keputusan Mendagri, meski menjadi PJ Bupati Majalengka, kedudukan Dr. Dedi Supandi, S.TP., M.Si tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. PJ Bupati Majalengka juga memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan Kepala Daerah definitif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Sebagai PJ Bupati, lanjut Keputusan Mendagri tersebut, dalam melakukan tugas dan wewenang, dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun terhadap larangan tersebut, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Pj Bupati Majalengka memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Majalengka Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

Dr. Dedi Supandi, S.TP., M.Si akan memangku jabatan Penjabat Bupati Majalengka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pejabat Gubernur Jabar Bey Machmudin berpesan kepada Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi agar dapat menjaga kondusifitas daerah dalam Pemilu 2024 melalui Jabar Anteng (Aman, Netral, Tenang).

Ia juga meminta kepada Pj Bupati Majalengka, agar memastikan keamanan menjelang akhir tahun dan harga bahan pokok tetap terkendali atau tidak melonjak tinggi.

Selain itu, Dedi Supandi diminta terus mewaspadai potensi resiko bencana banjir dan tanah longsor disaat musim penghujan ini. Untuk itu, dapat bekerja sama dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan TNI-Polri dalam mengantisipasi dan penanganan pasca bencana.

Sementara itu, Dedi Supandi saat ditemui sejumlah awak media, mengucapkan terima kasih kepada Presiden melalui Gubernur yang telah memberikan amanah ini.

Dedi Supandi menambahkan, sebagai asli orang Majalengka dirinya siap untuk meneruskan program yang telah dijalankan oleh Bupati Karna Sobahi, dalam APBD tahun 2024. (Kom / Uj, Adi M)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun