```-Pemerintah Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi memberikan Rekomendasi Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) kepada Thomson selaku Ketua PUK FS PPP-KSPSI (SKJ).
Rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk penandatangan KKB yang diajukan kepada pihak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT SKA yang berada di Wilayah KM-6 Dusun III Desa Sei Kuning.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sei Kuning dengan Nomor : 560/SK-PEM/536 tersebut, Berdasarkan surat permohonan Nomor 12/SP/PUK-SPPPSKJ.SK/XII/2023.
Adapun surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sei Kuning tertanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kades Sei Kuning, Abdul Halik.
Dengan diterbitkannya Rekomendasi resmi dari Pemerintah Desa Sei Kuning terkait KKB, Tak ada alasan bagi PT SKA untuk menolak penandatangan KKB dengan PUK-F.SPPPSKJ dibawah kepemimpinan Thomson.```
(Jurnalis: Robet Hutauruk)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun