Pemerintah Desa Waringinsari Menyelelenggarakan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)b Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2018-2024

Berita Terkini

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Buserpolkrim Polresta Cirebon bersinergi dengan Pemkab Cirebon untuk menggelar program makan siang gratis di SDN 3 Cipanas, Keca...

Postingan Populer

Jumat, 01 Desember 2023

Pemerintah Desa Waringinsari Menyelelenggarakan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)b Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2018-2024

Banjar Buser polkrim.. Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si., Melantik dan mengambil sumpah janji Bapak Deddy Sagita sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Periode 2018-2024 yang bertempat di Pendopo Desa Waringinsari, Rabu (15/11/2023).

Bapak Deddy Sagita diangkat Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 141/304/2023 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Waringinsari Kecamatan Langensari setelah Bapak Herdi Oktaviana mengundurkan diri.

Wali Kota mengatakan," bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjar nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa anggota BPD berhenti karena mengundurkan diri digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD dengan ketentuan penggantian antar waktu anggota BPD dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan lebih dari 6 bulan." Ucapnya.

Lebih lanjut,"Anggota BPD antar waktu mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan BPD pada umumnya, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama kepala desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. " Imbuhnya.

Wali Kota menekankan bahwa BPD dengan Pemerintah Desa merupakan Mitra kerja yang harus solid dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan di desa.
Ditambahkan Wali Kota," Saya berharap agar anggota BPD dapat senantiasa mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya sehingga dapat memperkuat fungsi kelembagaan BPD itu sendiri.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD agar senantiasa menjaga soliditas serta keharmonisan hubungan kerja baik dalam internal kelembagaan BPD maupun dengan pemerintah Desa karena ketidak harmonisan antara BPD dan pemerintah Desa dapat menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di desa yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat yang tidak optimal. "Pungkasnya.

(uus)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun