MANADO | Pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, sekitar jam 15.00 WITA, anggota jaga SPKT B Aipda Sutrisno melaksanakan Giat Problem Solving di Kantor Polsek Tuminting. Peristiwa tersebut bermula dari laporan permasalahan KDRT yang dilakukan oleh suami, Ridwan Silmay, terhadap pelapor istri, Leida Legi.
Pelapor, Leida Legi, berusia 33 tahun, pekerjaan IRT, beragama Islam, beralamat di Kelurahan Istiqlal Link. I, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Kronologis kejadian terjadi pada tanggal 21 Desember 2023, jam 15.09 Wita, di Kelurahan Sumompo Lk.II, Kecamatan Tumintung, Kota Manado. Suami yang dalam keadaan mabuk memukul istri setelah ditegur karena minuman keras.
Leida Legi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tuminting, dan pelaku diamankan di Sektor Tuminting. Setelah dilakukan mediasi, pelaku menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun telah memaafkannya. Selanjutnya, dibuat Surat Pernyataan bersama yang disaksikan oleh orang tua kandung dan Ketua Lingkungan sebagai bentuk kesepakatan damai dalam kasus KDRT tersebut.
Sofyan
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun