MANADO | Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Pasar Bersehati, Kelurahan Calaca, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Minggu, 17 Desember 2023, pukul 08.30 Da, melibatkan Renaldy Balangkae (22 tahun), seorang pedagang Islam dari Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, dan Rahma Lihawa (25 tahun), pedagang Islam dari Kelurahan Sindulang, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting.
Renaldy Balangkae, sebagai pelapor, merasa keberatan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Rahma Lihawa. Penganiayaan itu dilakukan dengan memukul menggunakan tangan kosong, sebagai respons terhadap penggunaan kata-kata kotor yang diucapkan oleh pelapor sebelumnya.
Pihak berwajib telah menerima laporan dan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku penganiayaan diamankan ke Mako Wenang, di mana dilakukan mediasi oleh pihak berwajib. Setelah mediasi, kedua belah pihak, pelapor dan terlapor, mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Sebagai langkah konkret penyelesaian, dibuatkan surat pernyataan bersama di mana kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Menariknya, meskipun terlibat dalam insiden ini, pelapor dan terlapor memiliki hubungan keluarga. Kesepakatan damai ini diharapkan dapat menciptakan kedamaian dalam hubungan keluarga yang terjalin di Kota Manado.
Sofyan
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun