Rohil - Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang mengakui beraksi di 10 TKP, dan menyeret seorang Penadah Kendaraan hasil curian. Jumat 14 Desember 2023. Pukul 15.00 WIB.
Beraksi di 10 TKP, ke 11 TKPnya pengangguran berinisial AJ Nababan alias Johan (23) alamat Jl. K.H Dewantara, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, nekat mencuri Sepeda Motor milik Seorang pensiunan TNI bernama Juhendro Marihot Silalahi (66) yang terkunci setangnya di teras rumah yang beralamat di Jln Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil - Riau. Rabu 6 Desember 2023. Pukul 05.30 WIB.
Tidak ingin Buang waktu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil juga berhasil menangkap seorang pria berinisial ML Tobing alias Pak Ranto (51) alamat Jl. K. H Dewantara, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil – Riau. karena diduga menjadi Tersangka Pasal 480 atau Penadah dari Barang Curian tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan
telah dilakukan pengungkapan tindak pidana
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Kronologisnya, Pada Pukul 23:00 WIB, saudara pelapor pulang kerumah, dan melihat sepeda motor miliknya masih berada di teras rumah dalam keadaan terkunci setang, sebelum masuk kedalam rumah pelapor menggembok pintu pagar rumah, kemudian pada Pukul 05.30 WIB, pelapor bangun dari tidur dan langsung keluar rumah menuju samping rumah, dan melihat 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam tersebut sudah tidak ada terparkir di teras samping rumah serta 2 buah Tabung Gas yang 3 KG dan gembok yang sebelumnya mengunci pagar sudah hilang.
Selanjutnya pelapor membangunkan saksi yakni saudara Ade Wirawan Silalahi dan Sonti,
dan kemudian pelapor bersama saksi berusaha mencari di sekitar rumah, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.12 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi terkait dengan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di TKP ini. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto S.Tr.K., M.M melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos, MM.
Atas serangkaian penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang dimaksud, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AJ Nababan alias Johan di sebuah rumah di Jln Kapuas Bagan Sinembah Rohil, kemudian dilakukan interogasi awal Benar pelaku telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam, milik saudara pelapor tersebut.
Dan keterangannya telah menjualnya kepada saudara ML Tobing alias Pak Ranto sebesar Rp 2 juta rupiah, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pertolongan jahat atas nama saudara ML Tobing alias Pak Ranto dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam dengan nomor rangka : MH1JBP117JK596500, Nomor Mesin : JBP1E-1590964 atas perbuatan pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri,, lagi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku,
Ianya mengakui telah melakukan Tindak Pidana Curanmor sebanyak 10 TKP lainnya di Bagan Sinembah. Dan sejauh ini saudara tersangka ini sudah ada 6 Laporan Polisi pelapor atau korban, yakni 1. saudara pelapor Juhendro Marihot Silalahi, 2. laporan polisi korban bernama Josua Artaro Marbun, ke-3, Laporan Polisi saudara Eka Putri Oknani, 4. Ahmad Suroso, 5.Muhammad Jefri Siagian dan 6. saudara Jamingin," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Dari tersangka juga disita alat yang digunakan dalam melakukan pencucurian kendaraan bermotor (Curanmor) berupa 1 kunci T yang ujung nya sudah di modif, 1 kunci L yang ujung nya sudah di modif, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saudara AJ Nababan alias Johan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Jo 64 KUHPidana dan saudara ML Tobing alias Pak Ranto dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,"ujar Iptu Yulanda Alvaleri.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil
((Didin, MH/kabiro))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun