MANADO | Polsek Bunaken berhasil menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cepat dan efektif melalui pendekatan problem solving. Kejadian terjadi pada hari Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, di Kelurahan Bailang Lingkungan V, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Pelapor, Siska Bunu (26 tahun), mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Rahmat B Tolinggi (29 tahun), seorang wiraswasta dan suami pelapor. Tindakan kekerasan tersebut melibatkan penarikan rambut dan satu kali pukulan di bagian kepala. Segera setelah menerima laporan, Polsek Bunaken merespons dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Identitas terlapor dan pelapor disampaikan secara jelas, termasuk keterangan bahwa setelah kejadian, pelapor melarikan diri ke rumah mertuanya. Informasi tersebut diterima oleh Polsek Bunaken dari ibu terlapor, yang kemudian menghubungi pihak berwajib.
Proses penyelesaian dilakukan dengan mendatangkan terlapor dan pelapor ke Polsek Bunaken untuk mediasi. Mediasi tersebut melibatkan kedua belah pihak, dan hasilnya tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Terlapor, Rahmat B Tolinggi, menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bukti kesepakatan, dibuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak.
“ Tindakan yang diambil oleh Polsek Bunaken mencakup kunjungan ke TKP, undangan terlapor ke kantor polisi, mediasi, dan pembuatan surat pernyataan bersama. Pendekatan problem solving yang dilakukan oleh pihak berwajib membuktikan efektivitasnya dalam menyelesaikan kasus KDRT dengan melibatkan kedua belah pihak secara aktif,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun