MANADO | Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget, Bripka Michael Wentuk, melaksanakan kegiatan problem solving di kantor Polsek Mapanget, Minggu (17/12/2023).
Giat ini dilaksanakan sebagai respons terhadap laporan dari Ibu Erna Samsur Yani pada tanggal 16 Desember 2023, terkait kasus penganiayaan bersama yang melibatkan lima pelaku. Para pelaku identifikasi sebagai DM, JA, SA, FP, dan RL, semuanya berusia 15 tahun dan merupakan pelajar di berbagai daerah.
Problem solving dilakukan secara intensif terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Mapanget Barat Link VII, Kecamatan Mapanget, pada tanggal 16 Desember 2023, jam 09.00 WITA. Kedua belah pihak diundang ke Mako Polsek Mapanget, di mana dilakukan himbawan Kamtibmas yang berkaitan dengan dampak sanksi hukum atas perbuatan mereka.
BhabinKamtibmas Bripka Michael Wentuk berhasil mencapai kesepakatan dengan para pelaku, yang akhirnya mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Mereka juga diminta untuk membuat Surat Pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan mereka.
Dengan demikian, situasi dapat dikendalikan dengan aman, menunjukkan keberhasilan Polsek Mapanget dalam menyelesaikan kasus melalui pendekatan problem solving yang efektif.
Sofyan
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun