Buserpolkrim.com – Majalengka – Setelah ada yang memberitakan terkait pekerjaan padat karya tunai oleh salah satu media online.Yang menyikapi terkait tata kelola anggaran PKT yang mestinya di kelola oleh ketua dan bendahara kelompok masyarakat (Pokmas).Namun faktanya bendahara Pokmas PKT desa Lame Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat,H.Jamil (76). Mengaku tidak memegang anggaran atau mengelola anggaran PKT.
Hal ini membuat kuwu (Kades) Lame,Akip Sumarna tidak menerimakan adanya pemberitaan tersebut.Akip Sumarna diduga malah membuat ancaman terhadap wartawan yang telah memberitakan pekerjaan PKT didesanya.
Bukti adanya dugaan pengancaman terhadap keselamatan wartawan,hal ini setelah wartawan media online yang memberitakan pekerjaan PKT dapat kiriman chat WhatsApp(WA) dari kuwu Akip.
Isi chat WA kuwu Akip terhadap wartawan sendiri menggunakan bahasa Indonesia yang dicampur dengan bahasa Sunda kasar.
“kita liat siapa yg bertahan… nganggap sepi dia tong di sebut aing turunan banten lamun can bisa nyieun sangsara dia”
Mungkin kalau diartikan,”Kita lihat siapa yang bertahan nganggap sepi (lemah) dia (kamu) jangan disebut aku turunan Banten kalau belum bisa membuat sengsara dia (kamu).”
Setelah ditanyakan apakah chatan yang dikirimkan kuwu Lame tersebut berisi ngancam kepada wartawan.
Namun kuwu Akip tidak membalasnya,bahkan nomer wartawan malah diblokirnya.
Sementara itu aktivis anti korupsi Cirebon Raya juga pemerhati Pers,Zeki Mulyadi mengatakan. Nada ancaman yang diduga dilakukan kuwu Lame,Akip Sumarna kepada wartawan.Hal itu kata Zeki merupakan tindak pidana yang mencerderai kemerdekaan Pers.
“Tindakan didugaan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.Dan pelakunya bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta.”Tegas aktivis dan pemerhati Pers Cirebon Raya ini.(Didin MH)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun