Tengah Asyik Bermain Judi Domino, Empat Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam

Berita Terkini

Pastikan Senpi Dalam Kondisi Prima, Lapas Pasir Pengaraian Lakukan Pembersihan dan Perawatan Rutin

Rokan Hulu -BUSER POLKRIM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian melakukan Pemeliharaan dan Perawatan berka...

Postingan Populer

Sabtu, 23 Desember 2023

Tengah Asyik Bermain Judi Domino, Empat Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam


ROKAN HULU- Tengah asyik bermain Batu Domino, Empat Pria ini tak berkutik saat diringkus, Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul).

"Tersangka berinisial MPS (38), JU (39) ZP (63) dan RD (33)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntudarussalam AKP Buyung Kardinal SH, Jum'at (22/12/2023).

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung KU Simpang Jendol Afdeling Golf PT Ekadura Indonesia Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 14.00 Wib.

"Dari penangkapan tersebut, Kami Polri juga mengamankan Barang Bukti Uang Tunai Rp. 800.000, Satu dan Kotak Kartu Domino Jumlah 28 Lembar," rinci Kapolsek

Masih, AKP Buyung Kardinal menjelaskan, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat, di Warung Kopi milik KU sering dijadikan tempat permainan Judi Pas dengan menggunakan Kartu Domino.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kuntodarussalam bersama Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe bersama Personil lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi Warung tersebut.

Pada saat itu, melihat Empat Laki-laki sedang bermain Judi dengan menggunakan Kartu Domino.

Maka, Personil Polsek Kuntodarussalam, langsung melakukan penangkapan terhadap Empat Orang tersebut.

 Pada saat dilakukan interogasi, mengaku bernama dengan MPS, JU ZP dan RD mengakui telah bermain Judi Pas dengan menggunakan Kartu Domino.

"Ke Empat Pria berikut Barang Bukti uang sebanyak Rp. 800.000, dibawa ke polsek Kuntodarussalam untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas AKP Buyung.

"Ke Empat tersangka dijerat dengan Pasal 
303 KUH Pidana," tutup Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.

(Humas Polres Rohul/Epi.B)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun