Bentuk kegiatan tatap muka malam hari bersama rakyat " dalam rangka HUT KE - 51 PDI perjuangan di kelurahan secara serentak Rabu 10 Januari 2024

Berita Terkini

Banyak Raja Miras Tak Takut Hukum di Wilayah Kedokan Bunder Indramayu

Indramayu - buserpolkrim.com - Di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, penjual minuman keras (miras) diduga merasa kebal hukum dan...

Postingan Populer

Kamis, 11 Januari 2024

Bentuk kegiatan tatap muka malam hari bersama rakyat " dalam rangka HUT KE - 51 PDI perjuangan di kelurahan secara serentak Rabu 10 Januari 2024


Berdasar  Pantauan media Buser polkrim - Berderingnya agenda kampanye di Pemilu Serentak tahun 2024 ini, membuat para Calon Legislatif (Caleg) di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) langsung mengambil kesempatanya untuk menyapa warga di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Maesa Bitung Sambutan kegiatan kampanye bapak Ir.Arly Sualang 

Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye pemilihan umum dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang:

Semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila;

Peserta tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan, memasuki wilayah daerah pemilihan lain dan melanggar peraturan lalu lintas:

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Dewan pimpinan partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD RI atau Tim Kampanye dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye pemilihan umum;
Peserta tidak dibenarkan membawa senjata tajam, senjata api, benda-benda lain yang membahayakan keselamatan jiwa raga dan harta benda serta membawa/mengkonsumsi minum-minuman keras yang dapat membahayakan ketertiban umum;
Apabila dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan kampanye  Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye.
Dikeluarkan di Bitung 10 Januari 2024 ( pungkas )

Media Buser polkrim buru sergap politik & kriminal
Bersama tim,

( FRD M )

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun