Polda Jabar berhasil amankan ribuan Knalpot brong.
Dimana Polda Jabar menyita 17. 671 knalpot brong yang digunakan pengendara dalam 10 hari, yaitu pada tanggal 10 - 19 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna mempersiapkan situasi kamseltibcarlantas dan kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polda Jawa Barat, Jum'at (19/1/2024)
Pemakaian knalpot brong dapat memicu konflik, baik memprovokasi maupun terprovokasi, sehingga knalpot brong sangat meresahkan dan sudah tidak sesuai aturan.
Penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu Kamtibmas juga bertentangan dengan UU 210 ayat 1 UU Lantas dan Gakum juga pasal 285 sanksi pidana 1 bulan dan denda 250 Ribu Rupiah.
"Diharapkan dengan tiadanya knalpot brong dalam kegiatan kampanye, pawai dan sebagainya dapat menciptakan situasi yang kondusif dan aman". ujar Kabid Humas Polda Jabar.
"Target tersebut tidak hanya untuk kendaraan R2 tetapi ada juga kendaraan R4 yang di tertibkan oleh petugas". katanya.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun