Hilangnya Kapal LCT Bora V Akhirnya Terungkap Nakhoda di Tetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkini

Siswi Disabilitas Sekolah Polwan Bergelar Sarjana Psikologi IPK Cumlaude

Siswi disabilitas Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Nur Fatia Azzahra, memiliki latar belakang akademik yang cem...

Postingan Populer

Selasa, 30 Januari 2024

Hilangnya Kapal LCT Bora V Akhirnya Terungkap Nakhoda di Tetapkan Sebagai Tersangka



Bitung, media Buser polkrim - 
Misteri tenggelamnya Kapal LCT KM Bora V yang di Nahkodai oleh "JM" alias Jem akhirnya terkuak penyebabnya pada saat melakukan konferensi pers di Mako Dit Polairud Polda Sulut Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Selasa (30/01/2024).

Direktur Polairud Polda Sulawesi Utara, Kombes Kukuh Prabowo saat memimpin konferensi pers menyampaikan, Kapal LCT Bora V yang berlayar dari Bitung menuju pelabuhan Tagulandang tampa memiliki SPB.

"Kapal LCT Bora V dari Kota Bitung menuju pelabuhan Tagulandang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh KSOP, karena kapal berlayar dalam keadaan cuaca buruk sehingga tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia, " katanya.

Menurutnya kapal tersebut mengangkut mobil tronton, dan, truk serta 10 orang kru kapal dan juga 10 penumpang.

"Diatas kapal mempunyai muatan mobil tronton, truk, 10 orang kru kapal, dan juga 10 penumpang. Dua Korban yang meninggal dunia yaitu, Defilio Sundame sebagai kru kapal, dan Selsius Mangantar seorang penumpang, " ujarnya.

Diketahui, ada beberapa kru kapal yang diganti namanya, sehingga saat pemeriksaan nama tidak sesuai.

"Ada beberapa nama yang diganti. Nama yang terdaftar di kru kapal diganti dengan orang lain, " sebutnya.

Ia menambahkan, untuk tersangka "JM" alias JEM dikenakan pasal 323 dan 302 dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Tersangka melanggar pasal 323 dan 302 dengan ancaman penjara 10 tahun yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Untuk korban yang lain masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, " (pungkasnya). Buru sergap politik dan kriminal

( FRD M )

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun