Polda Jabar akan memerangi penggunaan knalpot brong jelang masa kampanye terbuka Pilpres 2024.
Upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktiur dan masif, dimana Polda Jabar dan jajaran akan menggelar razia massal penertiban knalpit brong dari tanggal 10 sampai 20 Januari 2024, agar tidak ada lagi pengendara yang membuat kegaduhan.
Termasuk pada saat kampanye terbuka, jangan ada lagi masyarakat yang memakai kendaraan berknalpot brong, sehingga tidak ada yang saling terprovokasi atau memprovokasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan bahwa dengan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong dapat mengganggu dan mamancing emosi antar pengguna jalan maupun warga setempat.
Dalam hal ini, Dit Lantas Polda Jabar bersama unsur penegakan hukum lainnya akan melaksanakan program KRYD yang di fokuskan untuk merazia knalpot brong bagi para pengendara R2 maupun R4 khususnya di wilayah hukum Polda Jabar.
"Akan ada pasal yang ditetapkan sebagai sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Semoga dengan adanya kegiatan ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jabar akan tetap berjalan kondusif." ujarnya.
"Knalpot brong menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus target utama Polda Jabar." kata Ibrahim Tompo.
“Knalpot Brong memiliki dampak pelangggaran hukum pasal 48 Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 212, pasal 285 terkait sanksi pidana.” tuturnya.
Knalpot brong mempunyai aspek higenis kesehatan Emisi gas buang tinggi dibandingkan knalpot standar sehingga polusi udara lebih tinggi.
"Disamping itu berdampak pula pada aspek sosialogis, dimana banyak permasalahan yang timbul di picu oleh knalpot brong dan masyarakat merasa sangat terganggu, sehingga dapat berdampak provokasi perang antar geng, kelompok atau antar kampung." ungkap Ibrahim Tompo.
"Jumlah pelanggaran terhitung tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024, Dit Lantas Polda Jabar melakukan penindakan khusus knalpot brong sejumlah 11.425 Pelanggaran." tutup Ibrahim Tompo.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun