BUSER POLKRIM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu, Polda Riau, melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menutup lampu trobo mobil patroli bagian belakang dengan menggunakan kaca film.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Tatit Rizkiyan Hanafi di Mapolres Rohul, pada Rabu (31/1/2024).
AKP Tatit menjelaskan, lewat Surat Telegram Nomor:ST/2868/XII/REN.2.2/2023, pihaknya sudah melakukan pentupan lampu trobo menggunakan kaca film dengan ketebalan 20 persen.
"Penutupan lampu trobo ini bertujuan agar pengguna jalan tidak silau dan nyaman saat diperjalanan," ujar AKP Tatit.
Untuk diketahui, seblumnya lampu strobo biru yang dipakai di mobil patroli polisi lalu lintas dikritik lantaran bikin silau pengendara.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun merespons dengan melapisi stiker untuk meredam kilatan cahaya di semua mobil polisi.
Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen.
(EPI.B).
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun