Polsek Sukahaji Polres Majalengka Intensifkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Berita Terkini

Dukung Ketahanan Pangan, Serka Sujarwo Bantu Panen Jagung Warga Desa Modangan

Blitar - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan diwilayah binaannya, Serka Sujarwo Babinsa Koramil 0808/05 Nglegok, pagi ini melaksanakan ke...

Postingan Populer

Senin, 29 Januari 2024

Polsek Sukahaji Polres Majalengka Intensifkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong


Majalengka, - Polsek Sukahaji Polres Majalengka Polda Jabar terus berupaya mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat. Melalui penempelan pamflet di berbagai lokasi strategis, seperti sekolah, kampus, dan kantor pemerintah, Polsek Sukahaji berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak buruk penggunaan knalpot tidak standar.

Dalam upaya ini, Pamflet Polsek Sukahaji memberikan informasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka, AKP Erik Riskandar,melalui IPDA Riyana, Kanit Samapta Polsek Sukahaji menyatakan bahwa sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, tetapi juga kepada pelajar, mahasiswa, perangkat desa, dan masyarakat umum. Upaya ini dilakukan dengan penempelan pamflet di tempat-tempat yang strategis, seperti tempat parkir di sekolah dan kampus.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kami lakukan sosialisasi langsung kepada pelajar, mahasiswa, perangkat desa, dan kelurahan serta masyarakat umum dengan penempelan pamflet dan membagikan pamflet," ujar IPDA Riyana, Kanit Samapta Polsek Sukahaji.pada Senin (29/1/2024).

Dalam pembagian pamflet hari ini, tim sosialisasi Polsek Sukahaji fokus di SMA Negeri 1 Sukahaji dan tempat parkir di sekitarnya. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di Pemerintah Kelurahan/Desa se Kecamatan Sukahaji.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menegaskan harapannya agar seluruh lapisan masyarakat patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong. Beliau menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama dan kenyamanan di jalanan."ujarnya.((Rahmat)) 

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun