Majalengka, FD - buserpolkrim.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka,
Jawa Barat, mengerahkan sekitar 500 orang pekerja untuk melakukan penyortiran
dan pelipatan (Sorlip) lebih dari 5,1 juta lembar surat suara yang bakal
digunakan pada Pemilu 2024.
Proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut
pengerjaannya berpusat di Gedung Majalengka Creative Center. Jalan KH Abdul
Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (9/1/2024).
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi saat memantau
pelaksanaan penyortiran dan pelipatan, meminta untuk melakukan pengawasan ketat
dari pihak KPU dan Bawaslu dibantu TNI-Polri. Sehingga pada proses sortir dan
pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan sukses.
“Kegiatan pelipatan dan sortir ini menambah
lapangan pekerjaan bagi masyarakat, tadi ada sekitar 500 orang pekerja yang
dikerahkan. Proses penyortiran dan pelipatan ini, mulai berjalan dari jam 08.00
sampai jam 16.00. Saya terharu tadi, karena pelipat suaranya juga ada dari
disabilitas. Untuk harga per satu lipatan itu, sebesar Rp265 rupiah,” jelasnya.
Ia meminta KPU target 10 hari dapat menyelesaikan
penyortiran ini, tapi kita berharap bisa selesai 7 hari mengingat pelaksanaan
Pemilu 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka
Teguh Fajar Putra Utama mengatakan, jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 di
Majalengka sebanyak 5.103.270 lembar.
Teguh mengungkapkan, surat suara yang disortir dan
dilipat terdiri 5 jenis dengan rincian untuk DPRD kabupaten/kota 1.020.654
lembar, DPRD provinsi 1.020.654 lembar, DPR RI 1.020.654 lembar, DPD RI
1.020.654 lembar, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 1.021.654
lembar.
Selain jumlah tersebut, kata Teguh, KPU Kabupaten
Majalengka telah menyiapkan sekitar 1.000 lembar surat suara untuk kebutuhan Pemungutan
Suara Ulang (PSU).
“Itu terdiri dari surat suara DPR RI, DPD, DPRD
Kabupaten kota Provinsi termasuk juga nanti terakhir surat suara yang untuk
Pilpres,” jelasnya.
Teguh menambahkan, proses penyortiran dan
pelipatan surat suara dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, dimulai pada tanggal
9 Januari 2024 hingga 18 Januari 2024.
Teguh juga memastikan, proses penyortiran dan
pelipatan surat suara itu sudah memenuhi prosedur. Dan pengerjaannya dilakukan
secara transparan, tidak ada potensi kecurangan sedikitpun.
“KPU Kabupaten Majalengka sudah membagi para petugas sortir dan lipat surat suara menjadi beberapa kelompok, agar waktu pengerjaannya sesuai target. Bahkan, turut melibatkan pekerja difabel pada tahapan ini,” pungkasnya. (Kom/Uj - Adi M)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun