Majalengka - Kanit Sabhara Polsek Talaga, AIPTU Sudin, bersama anggota Polsek Talaga Polres Majalengka, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing pada sepeda motor kepada para siswa SMAN 1 Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (12/01/2024). Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang nyaman dan mengurangi dampak buruk dari penggunaan knalpot brong.
"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada para siswa untuk tidak menggunakan knalpot racing yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar," ungkap AIPTU Sudin.
Dalam kegiatan sosialisasi, AIPTU Sudin memberikan penjelasan tentang larangan penggunaan knalpot racing, serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, siswa-siswa SMAN 1 Talaga juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar sekolah.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, melalui Kapolsek Talaga, IPTU Entis Sutisman, S.H., menghimbau kepada seluruh warga masyarakat dan para guru untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri. Kehadiran knalpot brong di lingkungan masyarakat dapat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
"Keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan tidak menggunakan knalpot racing," kata IPTU Entis Sutisman.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun