Pada Pengungkapan Kasus Curat, Ditemukan Barang Bukti Sabu, Tiga Pria Diamankan Ke Polsek Kepenuhan

Berita Terkini

*Perwira Bersama Prajurit Petarung VIII Bitung, Turut Serta mengikuti kegiatan Koordinasi Non Teknis Dengan Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara*

TNI AL, Dispen Kormar (Minut) , Guna menjalin  SINERGITAS didalam penanganan Perkara Tindak Pidana yng dilakukan oleh Prajurit, Danyonmarhan...

Postingan Populer

Senin, 08 Januari 2024

Pada Pengungkapan Kasus Curat, Ditemukan Barang Bukti Sabu, Tiga Pria Diamankan Ke Polsek Kepenuhan


ROKAN HULU- Tiga Pria berinisial SA  (25), ER (40) dan PA (17), tak berkutik, saat ditangkap Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus  Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan kasus Sabu.

"Pelapor atau Korban RMP (39) dengan Saksi NA (36) dan KS (46)," kata Kapolres Rohul Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH, Senin (8/1/2024).

Lanjutnya,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Reno  Mula Putra yang berada di Sei Emas, RT 002 RW 003, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.

"Adapun Barang Bukti Beru Uang Tunai Rp. 610.000,  Satu Unit Hand Phone merk Vivo type Y22 warna Hijau, Satu Tas Gendong warna Ungu, Satu Kartu E-KTP, Dua  Kartu KIA, Satu Kartu ATM Bank BRI, Satu Lembar STNKB Sepeda Motor,  Satu Lembar Kwitansi sewa Tanah, Satu  Dompet merk Gucci warna Kuning kombinasi Hitam dan Satu Dompet Kecil warna Merah," rinci Kapolsek.

Atas kasus tersebut, Iptu Ulik menjelaskan,  Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, Pelapor terbangun, karena mendengar Suara Jendela Kamar milik Pelapor berbunyi seperti dibuka.

Mendengar bunyi tersebut, Pelapor bergegas mengambil Senter dan melihat ke arah sumber Bunyi tersebut.

Pelapor, melihat Jendela Kamar miliknya sudah terbuka, kemudian memeriksa isi rumahnya, diketahui Satu Unit Telepon Seluler merk Vivo dan Uang sekitar Rp 20.000.000.

Atas kejadian itu,  Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim  Aiptu S Sihotang SH melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana tersebut. 

Saat, dilakukan penyelidikan terhadap  Satu Unit Hand Phone merk Vivo type Y22 warna Hijau milik RMP  telah dicuri tersebut berada dalam kuasa  ER,  berada di Desa Batang Kumu.

Setalah, mengamankan ER, Team mendapat informasi dari keterangannya, Hand Phone tersebut diperolehnya  dari  SA  yang merupakan Warga Desa Pekan Tebih.

ER menjelaskan Hand Phone tersebut, didapati dengan cara  SA membeli Satu Unit Sepeda Motor Vixion warna Putih dengan Uang Rp 7.900.000, ditambah dengan  Satu Unit Sepeda Motor Supra 125 beserta Hand Phone milik  RMP tersebut. 

Setelah, mendapat Informasi yang akurat,  Team langsung mengamankan  SA,  tengah berada di rumahnya di Desa Pekan Tebih tersebut.
 Pada saat diamankan  SA mengaku  benar telah melakukan pencurian di Rumah  RMP di Sei Emas Desa Kepenuhan Barat  bersama dengan seorang anak bernama PA. 

Pada saat penggeledahan Team mendapati Satu Unit Sepeda Motor Vixion warna Putih berada di rumah SA tersebut.

 Selain itu,  Team menemukan Satu Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening dililit dengan Satu Lembar Uang pecahan Rp 2.000 di dalam Kotak kecil warna Biru.

Ketika itu, SA mengakui barang tersebut  miliknya sendiri. 

Atas keterangan  SA tersebut Team langsung mengamankan  PA yang tengah berada di rumahnya di Desa Pekan Tebih 

"Setalah mendapat alat bukti yang cukup team langsung membawa ER, SA dan PA ke Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Ulik.

"Ke Tiga Tersangka  dijerat Dengan  Pasal 363 Ayat (1) ke-(3), ke-(4) dan ke-(5) KUH Pidana, dengan Rp 24.000.000,"  tutup Iptu Ulik mengakhiri.


(Humas Polres Rohul)ds/Robet Hutauruk)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun