MANADO, Humas Polda Sulut - Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap 2 remaja pria yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang remaja lainnya.
Penganiayaan terjadi pada korban bernama Rifai Laasa (17), pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, di Kelurahan Girian Indah.
"Kedua pelaku yaitu AN (19) dan AS (16) ditangkap di tempat kos di kompleks Mangga Dua, Girian Indah, Kota Bitung, pada hari Selasa (27/2/2024) pukul 23.30 Wita," terang Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya kompleks Mangga Dua, dimana saat itu korban sedang bersama pacarnya duduk di atas sepeda motor.
"Melihat korban sedang duduk berdua dengan pacarnya, para pelaku yang melintas kemudian mengambil pisau penikam ke rumah kemudian balik lagi dan menebas korban," lanjutnya.
Usai sekali menebas korban, para pelaku langsung melarikan diri. "Tebasan pelaku mengenai kepala korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan membuat Laporan di Polres Bitung," ujar Iptu Iwan.
Pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut. Sedangkan barang bukti masih dalam pencarian karena telah dibuang pelaku di sungai Girian Bawah. ( pungkasnya ).
FRD M
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun