Bitung,.Buser polkrim
Diduga Sang saka merah putih berkibar di malam hari di perusahan PT multi nabati Sulawesi ( MNS ) pada malam hari jam 23.33 WITA di temukan oleh tim media Buser polkrim pada hari ini 5 - 2 - 2024
Dalam undang-undang yang mengatakan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009: Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam.
Penemuan bendera merah putih yang berkibar malam hari itu diduga di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara ( Sulut )
Setelah di konfirmasi di pos satpam ( sekuriti ) BPK Sony yang mana kata satpam tadi ada karyawan yang meninggal ungkap satpam. Jadi mereka lupa untuk menurunkan sang saka merah putih ucapnya.
Setelah dikonfirmasikan kembali melalui via telfon ke pada Maneger PT Multi Nabati Sulawesi ( MNS ) BPK Soeherman, dirinya hanya mengatakan (kenapa biar benderanya berkibar di malam hari) yang kami pertanyakan apakah dirinya tidak paham atau pura-pura tidak tahu mengenai peraturan dan undang-undang di negara kita ini terkait berkibarnya Bendera Merah Putih.
Maka dari itu kami selaku awak media akan konfirmasi kepada pihak terkait apakah tindakan tersebut melanggar peraturan apakah tidak, jikalau melanggar apakah ada sangsinya dari pemerintahan Kota Bitung untuk Perusahan tersebut yang dinilai lalai.
Lukman inaku/Farid
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun