Indramayu,Buserpolkrim Com, - saya Tarja Telah menyerahkan surat pengaduan tertanggal 12 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di Desa sukagumiwang Kecamatan sukagumiwang kabupaten Indramayu yang diketahui pada tanggal 25 Januari 2024 Saya tarja telah dirugikan materi sebesar 160 juta oleh saudara terduga Jaelani. Ujarnya pada media Buserpolkrim.
Saya tarja pada tertanggal 9 Februari 2024 Saya telah menguasakan dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa Muhammad Abdul Robbi subakti SH dan Agus SERE SH advokat atau konsultan hukum pada kantor hukum M.A Robbi S, SH dan partners yang berkantor di jalan panggang Blok C. RT 022 RW 006 desa rambatan Wetan Kecamatan Sindang kabupaten Indramayu berdasarkan surat kuasa ini saya telah melimpahkan sepenuhnya kepada beliau semua ujarnya pada media Buserpolkrim.
Dalam hal ini bertindak untuk mewakili atau mendampingi saya sebagai pemberi kuasa atau pelapor di kepolisian Republik Indonesia daerah Jawa Barat Indramayu terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh saudara Jaelani ujar Tarja pada media, Buserpolkrim.
((Nurbaeti/inviestigasi))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun