MANADO | Tim Resmob Bravo telah berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menyimpan, dan berjualan BBM tanpa izin. Identitas pelaku terdiri dari seorang sopir berinisial CR (48 tahun, Islam) dan pemilik yang diduga mendanai berinisial CM (43 tahun, Kristen). Kejadian ini terjadi di Malalayang Dua Link 2.
Kronologis kejadian dimulai ketika Tim Bravo menerima informasi tentang mobil Isuzu Panter warna biru dengan nomor polisi DB 8231 AP yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar dari SPBU Tateli. Setelah koordinasi dengan pihak SPBU, Tim melakukan penjegalan di jalan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bahwa mobil telah dimodifikasi dengan tangki dalam dan berisikan 500 liter solar. Sopir dan pemiliknya, CM, langsung diamankan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto menyampaikan, Tindakan yang diambil oleh Tim Resmob Bravo meliputi pengamanan kendaraan serta penangkapan terduga pelaku beserta pemiliknya. Sebagai barang bukti, diamankan 1 unit kendaraan Isuzu Panter dengan nomor polisi DB 8231 AP.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada unit Tipidter Polresta Manado untuk proses lebih lanjut. Hal ini merupakan langkah nyata dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana terkait penimbunan dan niaga BBM tanpa izin di wilayah tersebut,” tandasnya.
Irwan gani
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun