Warga Surakarta Berdemo Tuntut Kuwu Mundur Dari Jabatannya

Berita Terkini

Pemkab Cirebon Ajak Santri Harus Berperan Aktif di Era Modern

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajak para santri untuk terus melanjutkan perjuangan dengan berperan aktif dalam menghad...

Postingan Populer

Senin, 26 Februari 2024

Warga Surakarta Berdemo Tuntut Kuwu Mundur Dari Jabatannya



Cirebon,  Warga Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Sambil membawa poster dengan aneka tulisan, warga Desa Surakarta meminta Kepala Desa atau Kuwu untuk mundur yang di suarakan warga pengunjuk rasa lewat pengeras suara. Hal ini dilakukan imbas kekecewaan dan kekesalan warga atas kepemimpinan Kuryati selaku Kuwu Surakarta. Aksi unjuk rasa dan orasi ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Kepolisian.


melakukan aksi unjuk rasa sambil orasi didepan Kantor Kuwu Desa Surakarta menuntut Kepala Desa atau Kuwu Surakarta, Kuryati, untuk mundur dari jabatannya, Senin (26/02).


“Setelah 3 tahun berjalan, kebijakan pemerintahan tidak ada yang menguntungkan rakyat,” jelas Hamdan di sela aksi unjuk rasa dan orasinya.

Tidak hanya itu, segala bentuk pelayanan kepada warga yang berbentuk administrasi, selalu dipersulit. Selain kebijakan yang tidak berpihak kepada warga, Kepala Desa atau Kuwu tersebut sering menerapkan biaya yang menjurus Pungutan Liar (Pungli).



Seperti yang diutarakan Hamdan Fanitio dalam orasinya, bahwa warga sudah gerah dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan Kepala Desa atau Kuwu itu. Dijelaskan Hamdan, segala kebijakan yang dilakukan kepala desa, tidak ada yang berpihak kepada warganya sendiri.

Kekecewaan warga terhadap Kepala Desa atau Kuwu tidak hanya sebatas pelayanan. Hamdan bersama warga lainnya, merasa tidak diakui sebagai bagian dari Pemerintahan Desa. Tapi Pemerintahan Desa Surakarta saat ini, diakuinya hanya mementingkan kepentingan sendiri tanpa ada perhatian untuk warga desa, tegas Hamdan didepan beberapa media.

Salah satu contohnya ketika ada warga kami yang ingin menjadi TKW, harus membayar Rp300 ribu hanya untuk tanda tangan,” papar Hamdan pada awak media.

Tuduhan adanya praktek Pungli, sambung Hamdan, tidak asal tuduh, dirinya memiliki banyak bukti dari warga yang pernah dimintai biaya. “Kami banyak memiliki bukti, banyak chat dari warga yang dimintai biaya perihal keperluan administrasi,” ungkapnya lagi pada awak media.


Oleh karena itu, dirinya bersama warga lainnya sudah merasa kecewa dan menuntut Kepala Desa atau Kuwu untuk mundur dari jabatannya. “Kami menuntut kuwu untuk mundur dari jabatannya,” tegas Hamdan pada awak media.


Kalau tidak mundur juga, siang ini kami akan lapor ke Polresta,” pungkas Hamdan pada awak media.

Jika dalam tuntutan tersebut tidak direspon oleh Kepala Desa atau Kuwu, Hamdan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk keseriusan warga yang meminta Kepala Desa atau Kuwu tetap mundur.

“ (Babil)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun