Bitung, I pantauan Awak media - Manado Humas Polda Sulut - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial RK (21) yang diduga membawa senjata tajam jenis panah wayer.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
"RK yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada hari Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 02.50 Wita di kompleks Kanopi Pusat Kota, Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa," ujarnya.
RK ditangkap saat Tim Tarsius sedang melakukan patroli malam hingga pagi hari di kawasan tersebut.
"Saat melintas di komplex kanopi, Tim melihat sekelompok anak muda sedang berkumpul menggelar pesta miras. Saat Tim akan berhenti untuk melakukan pemeriksaan, RK langsung mencoba melarikan diri dan mencabut sesuatu dari pinggang dan membuangnya ke atas gerobak jualan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang dibuang itu ternyata panah wayer," ungkap Iptu Iwan.
Saat diinterogasi, RK mengaku panah wayer tersebut akan ia gunakan untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok yang dianggap lawan.
RK bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lanjut.
"Pelaku merupakan residivis dengan berbagai kasus yaitu pada tahun 2020 dan 2023 terlibat kasus pencurian, pada tahun 2021 terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam," pungkasnya. Iptu Iwan humas Polresta kota Bitung
Penulis,(Farid maka)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun