Desa Pakuncen diukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi: Langkah Preventif Hadapi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Berita Terkini

Pastikan Senpi Dalam Kondisi Prima, Lapas Pasir Pengaraian Lakukan Pembersihan dan Perawatan Rutin

Rokan Hulu -BUSER POLKRIM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian melakukan Pemeliharaan dan Perawatan berka...

Postingan Populer

Kamis, 07 Maret 2024

Desa Pakuncen diukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi: Langkah Preventif Hadapi Tindak Pidana Perdagangan Orang


WONOSOBO, buserpolkrim.com
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengukuhkan Desa Pakuncen sebagai desa binaan imigrasi pada Kamis 07 Maret 2024 di Hotel Front One Harvest Wonosobo. Sertifikat penghargaan atas dikukuhkannya Desa Pakuncen sebagai desa binaan imigrasi diberikan oleh Kasi Dokjalintalim Faqih R Prabowo kepada Ali selaku Kepala Desa Pakuncen.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh para tamu undangan dari Forkopimda Kabupaten Wonosobo Kepala Kemenag Kab. Wonosobo, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Wonosobo
Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo, Kepala BPS Kabupaten Wonosobo, Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pesona FM Wonosobo, Kepala Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto Wonosobo, Pimpinan Redaksi dan Wartawan se Wonosobo.

Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi. Akses informasi diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi, mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). 

Selanjutnya dengan keberadaan Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu memperluas jaringan intelijen dalam rangka mempersempit gerak oknum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta diharapkan sebagai sarana edukasi masyarakat terkait aturan Keimigrasian yang berlaku. Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan terjadinya TPPO melalui PMI Non Prosedural.
 
Selain itu Tujuan dibentuknya Desa Binaan Imigrasi yaitu untuk Memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama calon PMI, tentang proses imigrasi, hak dan kewajiban mereka sebagai PMI, serta risiko dan dampak dari pelanggaran keimigrasian.

"Kami berharap dengan dibentuknya desa binaan imigrasi desa ini, akan dapat mencegah warga desa Pakuncen menjadi korban TPPO dan akan bekerja sebagai PMI Non-Prosedural karena warga desa akan mendapat pemahaman keimigrasian yang lebih baik" Tutup Faqih saat sesi wawancara dengan wartawan.

Kepala Desa Pakuncen menyambut baik program desa binaan ini dan berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desanya.“Kami sangat senang dengan program desa binaan ini. Semoga dengan program ini, masyarakat Desa Pakuncen dapat lebih memahami tentang keimigrasian dan mendapatkan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah,” ujar Kepala Desa Pakuncen.

( Yudhi Buser )

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun