Dituduh Terima Dugaan Uang Suap, Hingga Saat Ini Bawaslu Majalengka Tak Ambil Tindakan Hukum, Kenapa?

Berita Terkini

Kapolresta Cirebon Bersama Pj Bupati Cirebon Temui Ibu di Sawah, Semangati Tetap Gigih Bekerja di Hari Ibu

Cirebon,Patroli Unit 1.-  Dalam rangka memperingati Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S....

Postingan Populer

Kamis, 14 Maret 2024

Dituduh Terima Dugaan Uang Suap, Hingga Saat Ini Bawaslu Majalengka Tak Ambil Tindakan Hukum, Kenapa?


Majalengka , BUSER POLKRIM.COM
 Viralnya sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara yang digelar KPU Majalengka di Hotel Putra Jaya, Ahad malam (03/03/2024),  memunculkan stigma negatif buat Bawaslu Majalengka.

Dalam Video tersebut, tampak salah seorang saksi dari Partai dengan ekspresi marah mengungkapkan kekesalannya kepada Bawaslu Majalengka.

Selain ucapan kasar yang dilontarkan, Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima sejumlah uang dari pihaknya, yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai dapil IV, yaitu DH

"Bawaslu sewenang-wenang, karena mentang-mentang punya kewenangan, seenaknya saja menjalani, anda dibayar berapa? Wong anda sudah menerima duit ko dari kami juga, jujur kami berkata," tegas saksi tersebut.

"Iya, saya yang ngasihkannya," ucap DH berkali-kali, dengan nada tinggi dan emosi yang hampir tidak terkendali, hingga hendak melempar kursi di depanya namun gagal, karena ditahan peserta rapat lain.

Menyikapi video viral tersebut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Majalengka meminta audiensi dan klarifikasi kepada Bawaslu Majalengka melalui surat resmi, yang kemudian dipenuhi Bawaslu Majalengka pada hari Selasa (12/03/2024).

Namun, sangat disayangkan audiensi yang digelar siang hari tersebut, Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, yang seyogyanya hadir memberikan klarifikasi, berhalangan hadir karena sedang bertugas ke kantor Bawaslu RI di Jakarta.

Walaupun demikian, audiensi AWI DPC Majalengka diterima oleh tiga anggota komisioner lainnya, yaitu Ayub Fahmi, S.E., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiri Edi Sabara, S.IP., sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Nunu Nugraha, S.Pd., sebagai Kordiv SDMO dan Diklat.

Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu Majalengka melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ayub Fahmi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuduhan yang sangat serius, terkait dugaan suap.

"Pada saat peristiwa rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Kami Bawaslu Majalengka menerima tuduhan yang sangat serius, bahwa Bawaslu dikatakan menerima suap atau menerima uang," ungkap  Ayub.

Atas tuduhan tersebut, Ayub menegaskan bahwa, Bawaslu Majalengka bersama lima orang anggota komisionernya, tidak menerima uang sepeserpun (dugaan uang suap) seperti yang dituduhkan.

"Melalui forum ini, kami Bawaslu Majalengka ingin memastikan, bahwa tidak ada satupun komisioner yang menerima suap tersebut, seperti yang dituduhkan oleh oknum ya, yang saat peristiwa rekapitulasi tingkat Kabupaten Majalengka," tegas Ayub.

Adapun terkait Bawaslu Majalengka belum melakukan tindakan hukum atas tuduhan tersebut, dikatakan Ayub pihaknya setelah melakukan konfirmasi kepada lima anggota komisioner, kemudian juga melakukan penelusuran kepada staf pendukung di lembaganya, untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam dugaan suap tersebut.

"Setelah memastikan kepada lima anggota kami (komisioner Bawaslu), kami juga melakukan pelebaran pak dalam hal penelusuran, artinya kami juga melakukan penelusuran terhadap keseluruhan teman-teman yang ada di lembaga kami, hasil ini sedang berlanjut dan berjalan pak," jelas Ayub.

Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, pihaknya dapat menerima laporan dari rekan-rekan anggota AWI DPC Kabupaten Majalengka atau siapapun, jika mempunyai bukti yang menguatkan dugaan suap tersebut.

TIM BIRO MAJALENGKA

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun