Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perdagangan barang ilegal sepatu merk palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua tersangka, yakni LS dan CI.
Selain mengamankan dua tersangka, Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti ribuan sepatu merk palsu.
"Ungkap kasus memperdagangkan merk ilegal, dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 5 Maret 2024.
"Ada sekitar 2.538 merk sepatu converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merk nike dan satu unit laptop dan satu akun shoope," ujarnya.
Kusworo menambahkan sejak Oktober 2022, kedua tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merk ilegal.
"Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian setelah ada komunikasi antara keduanya dan ada kesepakatan atau solusi restorativ justice (rj)," tuturnya.
"Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," sambungnya.
Lanjut Kusworo, barang sepatu merk palsu tersebut, para tersangka mendapatkan dari wilayah lain. Dimana, sepatu merk palsu ini dijual dengan cara online bahkan bisa langsung transaksi di gudang.
"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi digudang, dari harga Rp. 300ribu sampai Rp. 320ribu," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyatakan dengan terungkapnya kasus ini, dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli barang- barang palsu.
"Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti himbauan bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
"Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia," tutur Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.((bang keling))
Bandung, 05 Maret 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun