Bitung, I Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, M.H, diungkapkan kronologi lengkap dari peristiwa tragis pembunuhan yang menimpa Sandi, yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial N.T.
Kejadian tragis itu terjadi pada malam tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 di Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga, di rumah keluarga Simuruasa. Pada saat itu, tersangka, korban, dan beberapa saksi hadir dalam sebuah acara miras.
Dalam peristiwa tersebut, korban merasa tersinggung dan marah, yang kemudian memicu reaksi tragis dari tersangka. Setelah merasa tersinggung, tersangka pulang ke rumahnya, mengambil sebilah pisau, dan kembali ke lokasi acara. Di sana, tersangka merangkul korban sebelum menganiaya korban dengan pisau, mengakibatkan korban menderita enam luka tusukan yang fatal. Meskipun segera dilarikan ke rumah sakit, upaya untuk menyelamatkan nyawa korban tidak berhasil.
Kapolres Bitung menambahkan bahwa selain terprovokasi oleh peristiwa di acara tersebut, tersangka juga didorong oleh dendam pribadi yang ternyata sudah terpendam selama tiga tahun akibat pengalaman kekerasan fisik di masa lalu. Meskipun tersangka berhasil melarikan diri dari tempat kejadian, petugas kepolisian berhasil menangkapnya dalam waktu enam jam.
Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 351, 340, dan 338 KUHP, yang menangani kasus penganiayaan membuahkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau bahkan hukuman mati
(FRD M)
Penulis,
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun