Ketua LPK-RI Manado Minta Kapolda Sulut Tangkap dan Proses Hukum Mafia Debt Collector BFI Nakal

Berita Terkini

Kodim Boyolali Serta Petugas Gabungan Amankan Logistik Pemilu

Boyolali - Pastikan setiap tahapan pemilu berjalan aman dan lancar, Kodim 0724/Boyolali melalui para Babinsa melaksanakan pengamanan salah s...

Postingan Populer

Minggu, 10 Maret 2024

Ketua LPK-RI Manado Minta Kapolda Sulut Tangkap dan Proses Hukum Mafia Debt Collector BFI Nakal



Manado - Maikel Pusung, Ketua LPK-RI Manado angkat bicara terkait Maraknya Perampasan Kendaraan Tidak Sesuai Prosedur yang di lakukan oleh sejumlah Mafia Debt collector di Kota Manado Sulawesi Utara Baru-baru ini, terlihat makin busung dada, Sabtu, (09/03/2023)

Menurut Maikel Pusung, Ketua LPK-RI Manado Debt collector BFI cabang Manado, Tak Menghiraukan Ultimatum yang sering di utarakan Jajaran Polda Sulawesi utara untuk tidak melakukan tindakan eksekutorial maupun aksi-aksi premanisme.

Maikel pusung ketua LPK-RI Kota Manado, meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, SH, SIK, MH, MSi, agar menangkap pelaku kejahatan dan kekerasan Debt collector BFI Cabang Manado.

"Praktek yang dilakukan debt collector BFI Cabang Manado itu, jelas sudah ada unsur pidana, sebab korban datang ke kantor untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar, namun kendaraannya di dorong ke dalam gudang, tanpa sepengatahuan korban itu menipu, perampasan," Cetus Maikel 

Diketahui Korban berinisial SM, mengalami perampasan kendaraan secara paksa oleh mafia debt collector terjadi di halaman kantor PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Cabang Manado, pada Rabu. 6 Maret 2024, sekitar pukul 11:00 Wita, saat korban akan menyelesaikan tunggakan kendaraan.

Korban melakukan pinjaman dengan menjaminkan BPKB kendaraan miliknya Tipe Mio M3 Putih dengan nomor kendaraan DB 5915 RB, dengan lama angsuran selama 2 tahun 6 bulan di PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Cabang Manado, baru memulai angsuran pada awal Januari 2024, dan terlambat mengangsur pada bulan februari.

Korban SM menjelaskan kronologi kejadian yang menimpah dirinya "Angsuran telat 1 bulan 3hari, saya mencoba pembayaran lewat minimarket terdekat, namun sistem telah terblokir, melalui arahan collector saya diminta untuk melakukan pembayaran langsung ke kantor, saat proses pembayaran, motor saya di eksekusi secara diam-diam diparkiran" Ujar korban

Pihak Collector PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Cabang Manado yang tidak mau memberitahukan identitasnya (Head coll) saat dikonfirmasi terkait kendaraan yang disita tersebut menjelaskan bahwa nasabah pemilik kendaraan tersebut harus melunasi sisa keseluruhan angsurannya.

"info terbaru dorang (senior collector) so minta pelunasan itu, pelunasan keseluruhan sisa hutang," kata seorang collector BFI, yang tidak mau memberitahukan identitasnya.

Sementara itu, Kepala cabang BFI Manado, masih sulit untuk dikonfirmasi guna dimintai keterangan.

Dalam kesempatan yang sama Hendra Tololiu Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sulut menerangkan bahwa eksekusi kendaraan wajib mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi, jika tidak! Itu perbuatan pidana.

Sudah jelas "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," 

Dimaknai "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,"

Hendra juga menerangkan bahwa "Berdasarkan putusan tadi, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada (kesepakatan) pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia," 

"Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, baik penagih/debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan)," Tegas Hendra

Tim Buser polkrim Unit 1

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun