MANADO, Humas Polda Sulut - Remaja pria berusia 16 tahun berinisial AS terpaksa diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.
Ia ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang saat Tim melakukan patroli kamtibmas.
"AS ditangkap pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 01.50 Wita, di komplex Nabati Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung,' terang Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Pelaku ditangkap diduga dalam keadaan mabuk dan mencoba membuat keributan di sebuah persiapan pesta nikah, di salah satu rumah warga.
"Sambil membawa parang yang diselipkan di pinggangnya, AS membuat keributan di tengah warga yang sedang mempersiapkan pesta pernikahan. Tim yang mendapat informasi kejadian tersebut, langsung menuju TKP," lanjutnya.
Tim akhirnya mengamankan pelaku dan ia mengakui sajam yang dimilikinya untuk berjaga diri.
"Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 2023 dan sering terlibat kasus perkelahian tarkam, kata." Iptu Iwan (pungkasnya).
FRD M
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun