Rokan Hulu -BUSER POLKRIM
Pasir Pangaraian - Ratusan masyarakat Desa seikuning Berunjuk rasa ke Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PT SKA) Dengan Tujuan Harus memprioritaskan Masyarakat desa Sei kuning Khususnya Putra putri Anak Melayu yang berada di Sei kuning,
Kamis 7 Maret 2024
Salah satu kordinator Unjuk Rasa atau akrap disapa panglima laskar Melayu Alirman menyampaikan Kami anak Melayu berhak atas kebijakan di bumi Pertiwi yang kami cintai ini, sebagai anak Melayu Asli yang mempunyai tanah dan tumpah darah kami disini,
Masih di tempat yang sama yang Mewakili Masyarakat desa Sei kuning Ekenri yang akrap disapa Eken Menyampaikan, Kepada pihak perusahaan perhatikan kami dan hargai Dotuk Datuk sukau kami yang sudah ikut turun PKS PT SKA ini demi mempertahankan hak kami sebagai asli Melayu yang ada di desa Sei kuning ini, Kami masyarakat desa Sei kuning tidak mau di injak injak perusahaan yang tidak mau menghargai kami,
Masih ditempat yang sama Yarahman yang membacakan tuntutan sebagai berikut:
1. Perusahaan Harus Bertanggung jawab Atas Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan PKS PT SKA
2. Perusahaan PKS PT SKA Harus Membudidayakan Masyarakat desa Sei kuning / Kearipan Lokal Minimal 60% Dari setempatan 40 % dari pihak perusahaan / luar,
3 . Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan kami maka kami Atasnama masyarakat akan melakukan aksi dan lebih banyak lagi dan tidak bertanggung jawab resiko yang akan terjadi.
Salah satu yang mewakili pemuda Sei kuning Rinal Hambali Menyampaikan bila Perusahaan PKS PT SKA tidak merespon atau tidak menghadapi Ninik mamak dan orang yang di tuakan di kampung kami ini maka dengan sangat terpaksa kami akan menutup paksa PKS PT SKA yang berada di desa Sei kuning ini,
Kepala desa Sei kuning Holik menyampaikan Memang benar kesepakatan perusahaan ini tidak satupun yang di tepati sesuai dengan perjanjian awal, entahpun didalam perusahaan ini ada teroris yang di rondokkan saya tidak tahu sebutnya
Pihak kepolisian Polsek Rambah Samo menganjurkan Agar pihak perusahaan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang berada di Sei kuning ini agar tercipta HarKamtibmas,
Polsek Rambah Samo juga menambahkan Kami akan berusaha agar di pasilitasi Pemda setempat pada hari Jum'at tanggal 15 Maret 2024.
Dengan adanya keresahan Masyarakat desa Sei kuning yang dilakukan perusahaan PT SKA yang berdiri di desa Sei kuning diminta kepada pemerintah Rokan Hulu, agar menindak tegas PKS PT SKA yang sudah mencemari lingkungan juga mengecilkan masyarakat setempat desa Sei kuning.
(EPI.B).
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun