Rokan Hulu
Pasir Pangaraian
-Ketiga yang diduga tersangka penjual dan kurir Sabu sabu, sudah lama meresahkan masyarakat,
- Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SH MH Saat di konfirmasi Melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Ulik Iwanto SH yang diwakili Kanit Reskrim Kepenuhan Aiptu Sarlin Sihotang S.H, Membenarkan kejadian tersebut berawal Dari laporan masyarakat
Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 21.50 Wib
Kalau di Bumi Rejo RT 012 RW 003 Desa Kota Raya Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu
Marak peredaran narkoba dengan
LP/A/02/III/2024/SPKT/POLSEK KEPENUHAN/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tanggal 03 Maret 2024.
-Koronologisnya Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aiptu Sarlin Sihotang, S.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Jaya Kec. Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu diduga sering terjadi peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu
-Informasi tersebut tepatnya di kediaman Saudara Inisial SY sering dikunjungi oleh orang yang tidak dikenal dengan lalu lalang,
-Mengetahui informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut, dan hasil penyelidikan tersebut bahwa kuat diduga pelaku peredaran Narkotika jenis shabu tersebut berinisial SY dan tinggal di Desa Kota Raya Kec. Kunto Darussalam yang berbatasan dengan Wilayah Hukum Polsek Kepenuhan.
-Setelah dilakukan penyelidikan atas Perintah Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, S.H. agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut.
-Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang berinisial SY
Team Polsek Kepenuhan mendapati inisial TN dan RK yang sedang ditemukan disalah satu Gubuk atau Pondok yang jaraknya lebih kurang 40 Meter dari jarak rumah milik Sdr. SY
- Setelah penyidik berhasil mengamankan Sdr. TN dan RK dipondok tersebut ditemukan barang berupa peralatan untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu dan dilokasi tersebut juga ditemukan sisa pemakaian narkotika jenis Sabu pada alat hisap tersebut.
-kemudian setelah dilakukan wawancara secara lisan terhadap Sdr. TN dan RK bahwa Narkotika jenis Shabu sisa pemakaian TN dan RK bahwa Shabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Sdr. SY,
-Kemudian Kanit Reskrim langsung bergerak cepat bersama dengan Team melakukan yang diawali dengan mengepung rumah kediaman Sdr. SY dan pada saat itu Sdr. SY Cs berhasil diamankan oleh Penyidik Pembantu dan setelah diintrogasi bahwa Sdr. SY menunjukkan tempat dia menyimpan Narkotika jenis Shabu yang saat itu ditemukan didalam 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Hitam yang terletak diatas Kursi, samping Jendela
-Ketiga yang diduga tersangka tersebut sudah di gelandang ke Mako Polsek Kepenuhan Beserta barang bukti 1 Bungkus Rokok On Bold 1.Bungkus Rokok Sampoerna Mild, 2 buah mancis, 1 buah jarum suntikan, 1 buah bong botol plastik teh pucuk
1 buah kaca pirex berisi Narkoba jenis Sabu, 1 Unit Henphonr VIVO Y12 Warna Biru 1 tas selempang warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu sabu dengan berat kotor 4,49 Gram
- Lanjut,Uang Tunai Rp 1.480.000. 1 Unit Henfon VIVO Warna biru, 2 Lembar Plastik klep Bening ukuran sedang, 2 buah sendok terbuat dari Pipet Plastik, 1 buah Kaca pirex, 1 Buah pipet Akua,1 buah mancis merek Clas Mild,1 buah Timbangan Digital Warna Abu abu, Keseluruhan di amankan di Polsek Guna penyelidikan Lebih Lanjut, Dari hasil Tes Urin Ketiga Terduga tersangka tersebut + Positif Sebut AIPTU Sarlin Sihotang SH Mengakhiri,
( Robet Hutauruk)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun