Restorative Justice dalam Lapangan Hukum Nasional Indonesia Serta Peranan Mahasiswa dalam Penerapan Sistem

Berita Terkini

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada 2024

POLRES CIREBON KOTA, – Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikot...

Postingan Populer

Minggu, 03 Maret 2024

Restorative Justice dalam Lapangan Hukum Nasional Indonesia Serta Peranan Mahasiswa dalam Penerapan Sistem



Bitung I - Surabaya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,

(hari ini Minggu tanggal 9/2/2024). Kunjungan Mahasiswa Unesa tersebut untuk berdiskusi terkait Restorative Justice dalam lapangan Hukum Nasional Indonesia serta peran mahasiswa dalam menjaga fungsi restorative justice agar tetap dalam jalur yang semestinya.

Kasi T.P. (Oharda Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H.) menjelaskan saat ini hukum nasional Indonesia tidak hanya memberikan sanksi yang menyengsarakan semata bagi pelaku tindak pidana,Saat ini kejaksaan memiliki penanganan atau upaya yang berasal dari nilai-nilai Masyarakat, upaya tersebut adalah Restorative Justice. Semangat Restorative Justice ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Wahyu mengatakan, bahwasannya banyak pihak yang dilibatkan dalam proses restorative justice seperti tokoh adat,tokoh Masyarakat, serta aparat penegak hukum. Terlibatnya Masyarakat adalah untuk menjamin terwujudnya tujuan hukum yaitu kemanfaatan.Namun, memang ada pro dan kontra dengan adanya Restorative Justice ini, karena bukan hanya kejaksaan saja yang memiliki jalan atau upaya restorative Justice, ada Lembaga kepolisian dan hakim yang turut memiliki wewenang untuk melakukan restorative justice.

Restorative Justice merupakan upaya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara damai dengan melibatkan para pihak yang berperkara sehingga terwujudnya hukum yang lebih humanis. Restorative justice bertujuan untuk memastikan berlakunya salah satu tujuan di bentuknya hukum yaitu kemanfaatan. Restorative justice memberikan upaya untuk menyelesaikan perkara melalui cara mediasi yang di fasilitasi oleh jaksa fasilitator sehingga proses penyelesaian perkara tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan. Namun, tidak semua perkara dapat di lakukan Restorative Justice, ada syarat-syarat seperti; Baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian atas tindak pidana tersebut dibawah 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban,dsb. Syarat-syarat tersebut di atur dalam peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

Kesepakatan perdamaian dalam Restorative Justice tidak selalu berhasil dilakukan,ada faktor-faktor penghambat tercapainya kesepakatan perdamaian seperti: faktor pemintaan yang tidak proporsional,faktor SARA,bahkan faktor ekonomi.

Dalam melaksanakan proses Restorative Justice Kejaksaan memiliki Rumah Restorative Justice, yang mana merupakan sebuah rumah bagi apparat penegak hukum khususnya jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Mengingat Proses Restorative Justice membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di Masyarakat.

Menyikapi keberlakuan Restorative Justice dalam lapangan Hukum Nasional Indonesia, Pimpinan Rombongan Mahasiswa, Arsyad Habibillah mengambil sikap kritis, ia berkata "Kami selaku mahasiswa dari Fakultas Hukum memiliki harapan serta keraguan dengan adanya Restorative Justice, karena memang Restorative Justice memberikan tujuan hukum yaitu kemanfaatan bagi pihak terkait, namun kami khawatir Restorative Justice kurang memberikan efek jera atau bahkan bisa diubah syarat materiil atau formilnya demi kepentingan orang tidak bertanggung jawab di kemudian hari" ucap, Mahasiswa pimpinan organisasi Aboutoday yang akrab di panggil Habib itu.

Sementara itu Kasi T.P Terorisme (Edy Budianto, S.H.,M.H) menjelaskan bahwasannya "Kita harus tetap berprasangka baik atas belakunya hukum di Indonesia, karena pada kenyataannya kita apparat penegak hukum berusaha untuk menjamin keadilan tercapai di negeri ini,dan untuk kedepannya hukum akan berjalan seperti apa tentu saja bergantung kepada adik-adik mahasiswa ini yang akan menjadi penerus kami". (Pungkasnya)

FRD M

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun