Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Guru Honor Cabuli Siswinya, Modus Diajak Jalan-jalan

Berita Terkini

Banyak Raja Miras Tak Takut Hukum di Wilayah Kedokan Bunder Indramayu

Indramayu - buserpolkrim.com - Di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, penjual minuman keras (miras) diduga merasa kebal hukum dan...

Postingan Populer

Senin, 25 Maret 2024

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Guru Honor Cabuli Siswinya, Modus Diajak Jalan-jalan



POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru honorer di Kota Cirebon berinisial FB (24) atas dugaan tidak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.

Penangkapan tersebut didasari oleh adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam LP/B/117/III/2024/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal 04 Maret 2024.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, kejadian tersebut bermula pada Minggu Tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB pelaku chat korban melalui WhatsApp mengajak korban untuk jalan-jalan dan 
korban disuruh untuk membawa baju ganti.

"Jadi si pelaku ini malamnya chat mengajak jalan-jalan korban dan suruh membawa baju ganti," ucap AKBP Muhammad Rano saat konferensi pers pada Senin (25/3/24).

Masih kata Kapolres, kemudian pada Senin Tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 13.30 WIB pelaku menjemput korban usai kegiatan sekolah mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

"Awalnya korban tidak tau akan 
dibawa kemana dan ternyata korban dibawa salah satu kost di wilayah Kecamatan Kesambi," bebernya.

Kapolres menjelaskan, saat tiba di tempat kost, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul ke korban.

"Barang bukti yang kami amankan yakni hasil visum, pakaian tersangka dan korban serta 4 (Empat) Ply stiker penempel jerawat," sebutnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang 
menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," pungkasnya.

((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun