Pada ini Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 03:00 WITA,Tim merespon laporan dari warga di Komplex perum Mandiri Kelurahan Girian,
indah.dimana ada sekelompok AAM yg sering pesta miras di sebuah rumah hingga larut malam sehingga menganggu warga sekitar.tim kemudian menuju ke TKP.dan setelah
tim tiba,para AAM yg melihat kedatangan tim langsung berlarian ke arah kamar dan dapur.dan setelah dilakukan pemeriksaan,tim mendapati senjata tajam yg di sembunyikan di keranjang baju.tim kemudian mengamankan Sajam jenis pisau,
penikam tersebut dan melakukan introgasi satu per satu terhadap para AAM tersebut.dan dari hasil introgasi,akhirnya salah satu dari mereka mengakui bahwa Sajam tersebut: adalah miliknya yg dia bawa untuk berjaga jaga.selanjutnya tim membubarkan kegiatan AAM tersebut dan untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan diserahkan ke Polsek Matuari.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. (Pungkasnya).
Media Buser presisi FRD M
#StopTambahTambahUrusan
#StopSajam #StopLaos
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun