Bitung I pantauan Awak media Buser presisi - Pada hari tanggal Senin,25 maret 2024,sekitar jam 01.08 wita Di kompleks Lorong Tower,Kec Aertembaga Satu kota bitung. Team Tarsius Reborn Presisi yang di pimpin Bripka Angky Koagow telah melakukan penangkapan terhadap pelaku secara tanpa hak membawa,menguasai senjata tajam.
Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti di bawa ke mako Polsek Aertembaga guna pemeriksaan lebih lanjut
Tim membawa pelaku bersama barang bukti di mako polsek Aertembaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku saat diamankan di tkp Barang bukti saat diamankan
Pelaku dan barang bukti di serahkan ke mako polsek Aertembaga dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku
seluruh unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan. tersebut : tutup
Media Buser presisi FRD M
#StopTambahTambahUrusan
#StopbawaSajam #StopLaos
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun