Bitung I pantauan (Awak) media - pada hari Jumat,29 maret 2024,sekitar pukul 02.52 wita Team Tarsius Reborn Presisi yang dipimpin oleh Bripka, angky Koagow telah melakukan penangkapan pelaku secara tanpa hak membawa, menyimpan,menguasai senjata tajam jenis panah wayer.Di kompleks Kanopi pusat kota, tersebut:
Tempat, Kel.Bitung Timur,Kec.Maesa Kota Bitung. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke mako Polres Bitung, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kini Pelaku bersama barang bukti sudah berada di mako polres bitung,guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu buah pelontar & dua buah anak panah yang diamankan oleh tim tarsius di kompleks kanopi, pusat kota
Tim menemukan barang bukti yang di buang ke atas gerobak jualan oleh pelaku.
Dan Tim Tarsius Reborn presisi mengamankan pelaku di kompleks kanopi pusat kota. (Tenda biru).
seluruh unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan. tersebut : (Pungkasnya).
Penulis. FRD M,
#StopTambahTambahUrusan
#Stoppanahwayer
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun