Bitung I pantauan Awak media Buser presisi - Team Tarsius Reborn Presisi, Di bawah ke pimpinan Bripka Angky Koagow telah melakukan penangkapan terhadap pelaku secara tanpa hak, membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam di Kompleks Perum SMP 12 kel.Wangurer Barat, Kec.Madidir Kota Bitung.Selasa 26 marer 2024 | sekitar pukul 02.30 wita.
Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mako Polres Bitung guna pemeriksaan leibh lanjut,
Dan tersangka Pelaku saat diamakan di Kompleks Perum yang membawa senjata tajam tersebut :
berupa Pana wayer di ringkus Team Tarsius mengamankan Barang bukti berupa pana wayer di TKP, tersebut:
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pungkasnya
Media Buser presisi (FRD M)
#StopTambahTambahUrusan
#StopSajam #StopLaos
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun