Wakapolres Kepulauan Tanimbar Maluku," Kompol Frihamdeni, S.H, S.I. K, M.A menjelaskan, dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian disertai kekerasan mengakibatkan korban berinisyal N 35 Tahun meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di desa Ridol Kecamatan Tanimbar Utara.
Beber Wakapolres, pembunuhan ini termasuk dalam pembunuhan berencana, maka masuk dengan kata lain di kenakan dalam pasal primerer 340 KUHP Lader Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Selanjutnya kejadian tindak pidana pembunuhan pada (07/02/24), sekitar Pkl : 11.00. Wit. Tempat, kios milik korban. Alamat komleks kuburan desa yawan," kata Kompol Frihamdeni," dalam koferensi pers yang didampingi Kasih Humas Iptu Olof Batlayeri Kasatreskrim AKP Handry Dwy Azhari S. T. K , S. I. K. Serta Bapas Agustan.
Menjelaskan bahwa Motif dari peristiwa pembunuhan ini sendiri adalah melakukan pencurian untuk mendapatkan uang, guna membayar utang si pelaku
Adapun pelaku pembunuhan bukan orang dewasa,tetapi anak masih berusia 16 tahun.
Kronologi kejadian bermula pada saat pelaku melakukan pencurian dan masuk ke dalam kios untuk mencari uang. Saat itu pelaku melihat sikorban berada di dalam kamar maka sipelaku mulai beraksi (membunuh) sikorban dengan memakai alat, alat yang di gunakan untuk membunuh sikorban adalah pahat dengan cara menikam korban sampai pahat patah, kemudian pelaku mengambil palu untuk memukuli korban dan untuk memastikan korban telah meninggal, pelaku kembali menggunakan cobe dan anak cobe sampai korban benar benar di pastikan telah meninggal dunia, setelah itu korban diseret keluar kemudian uangnya diambil dan dibawa kabur. Jadi untuk kronologis hasil penyelidikan dan penyidikan hasil dari satreskrim kepulauan tanimbar, membenarkan terbukti beberapa alat tersebut untuk menghabisi nyawa korban," ungkap wakapolres. Pungkasnya
Frd m
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun